Iklan
Pelaku Perdagangan Anak Janjikan Gaji Besar
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus prostitusi anak di Rawa Bebek, Jakarta Utara. Dua tersangka ini bertugas mencari korban dengan iming-iming gaji besar.
JAKARTA, KOMPAS -- Pelaku perdagangan anak menawari korbannya gaji Rp 5 juta-Rp 6 juta per bulan. Korban yang tergiur dengan pendapatan sebesar itu tidak menyangka akan dipekerjakan di bisnis prostitusi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, dua tersangka lagi ditangkap dalam kasus perdagangan anak, pada Sabtu (25/1/2020), yakni H dan AH. Keduanya bertugas mencari korban anak di bawah umur untuk ditawari bekerja sebagai pramusaji di kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.