logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€Ί1 Februari, Sepeda Motor Kena ...
Iklan

1 Februari, Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik

Mulai 1 Februari, pengendara sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan dan tertangkap kamera pengawas elektronik. Kamera untuk tilang elektronik yang ada ditambahi fitur untuk menangkap pelanggaran pesepeda motor.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g0IwHVYV7_HioC5HTxtbAgoBdsI=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fdcb8c86f-f70e-4527-8eda-a99c6f0dc62b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengendara motor menerobos jalur Transjakarta di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Polda Metro Jaya memasang kamera untuk tilang elektronik yang terpasang di jalur Transjakarta wilayah Jakarta Selatan, yakni ruas Duren Tiga dan Imigrasi. Selain di jalur Transjakarta, tilang elektronik juga akan diberlakukan di ruas Tol Prof Sedyatmo, Tanjung Duren, JORR, dan Cikampek.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mulai 1 Februari 2020, sepeda motor juga akan terkena penegakan hukum tilang elektronik (ETLE) di ruas jalan protokol Jakarta. Sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan, di antaranya tidak memakai helm, menerobos lampu lalu lintas dan marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, serta menerobos jalur Transjakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Senin (27/1/2020), mengatakan, sejak pekan lalu uji coba pelaksanaan tilang elektronik untuk sepeda motor ini sudah dilakukan. Para pelanggar yang terekam kamera CCTV dapat dimonitor di layar monitor Traffic Manajement Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Pada masa uji coba, para pelanggar hanya ditegur. Semenetara pada 1 Februari nanti, pelanggar akan langsung ditindak.

Editor:
agnesrita
Bagikan