1 Februari, Sepeda Motor Kena Tilang Elektronik
Mulai 1 Februari, pengendara sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan dan tertangkap kamera pengawas elektronik. Kamera untuk tilang elektronik yang ada ditambahi fitur untuk menangkap pelanggaran pesepeda motor.
JAKARTA, KOMPAS β Mulai 1 Februari 2020, sepeda motor juga akan terkena penegakan hukum tilang elektronik (ETLE) di ruas jalan protokol Jakarta. Sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan, di antaranya tidak memakai helm, menerobos lampu lalu lintas dan marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, serta menerobos jalur Transjakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Senin (27/1/2020), mengatakan, sejak pekan lalu uji coba pelaksanaan tilang elektronik untuk sepeda motor ini sudah dilakukan. Para pelanggar yang terekam kamera CCTV dapat dimonitor di layar monitor Traffic Manajement Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Pada masa uji coba, para pelanggar hanya ditegur. Semenetara pada 1 Februari nanti, pelanggar akan langsung ditindak.