Soal Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Hanya Ikuti Keputusan Presiden
Terlepas dari kritik soal penebangan pohon untuk revitalisasi kawasan Monas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya hanya mengikuti keputusan presiden pada masa Soeharto untuk mengerjakan proyek tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Proyek revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota. Setiap detail pengerjaan juga telah dilaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Jakarta, Jumat (24/1/2020), mengatakan, hingga saat ini, proses pembangunan Monas belum selesai. Pelataran sisi selatan Monas yang tengah dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI pun merupakan bagian dari amanat Keppres No 25/1995.