logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKontraktor Revitalisasi Monas ...
Iklan

Kontraktor Revitalisasi Monas Ancam Somasi

Keraguan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian, pada kontraktor proyek revitalisasi Monas berujung somasi. Namun, Justin tak surut. Dia usul agar kontraktor dipanggil ke DPRD.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fGfEVzPOX7ccKLG_nzGaaCfc9vg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200123_154654_1579782143.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara (BPN) Muhidin Shaleh (kiri) ditemani kuasa hukum PT BPN Abu Bakar J Lamatapo memberikan keterangan kepada wartawan terkait proyek revitalisasi Monas di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” PT Bahana Prima Nusantara menepis tudingan Partai Solidaritas Indonesia yang menyebutkan perusahaan tersebut tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan proyek revitalisasi Monas, Jakarta Pusat. Atas tudingan itu, perusahaan berencana melayangkan somasi.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020), mengatakan, perusahaannya telah mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang berlaku saat memulai izin usaha konstruksi sejak 1993. Semua itu disebutnya tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan