Iklan
Pergub Naturalisasi yang Tidak Menjelaskan Naturalisasi
Peraturan gubernur tentang naturalisasi sungai dinilai mengambang dan tidak bisa diterapkan secara teknis di lapangan.
Paska banjir di awal tahun, Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan banjir berjalan, diawali dengan penyiapan anggaran pembebasan lahan di bantaran kali. Partai Solidaritas Indonesia menyoroti konsep naturalisasi yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 yang dinilai tidak detil dan tidak menggambarkan konsep penanganan banjir.
Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Minggu (19/01/2020) menjelaskan, banjir di Jakarta itu mendesak untuk segera ditangani.