logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPergub Naturalisasi yang Tidak...
Iklan

Pergub Naturalisasi yang Tidak Menjelaskan Naturalisasi

Peraturan gubernur tentang naturalisasi sungai dinilai mengambang dan tidak bisa diterapkan secara teknis di lapangan.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4PjZ-1nmA24hVZrf-LH1IVQh4ss=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190503_110708-720x540.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

ILUSTRASI. Suasana Sungai Kallang di Taman Bishan Ang Mo Kio, Singapura, Jumat (3/5/2019), terlihat alami. Sungai yang awalnya dibeton menjadi kanal ini diubah lewat program naturalisasi sungai yang dilakukan Pemerintah Singapura. Program ini berhasil didukung bantaran sungai yang bersih dari hunian.

Paska banjir di awal tahun, Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan banjir berjalan, diawali dengan penyiapan anggaran pembebasan lahan di bantaran kali. Partai Solidaritas Indonesia menyoroti konsep naturalisasi yang termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 yang dinilai tidak detil dan tidak menggambarkan konsep penanganan banjir.

Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Minggu (19/01/2020) menjelaskan, banjir di Jakarta itu mendesak untuk segera ditangani.

Editor:
nelitriana
Bagikan