Iklan
Bangunan Ambruk di Jakarta Barat, Polisi Selidiki Kemungkinan Kelalaian
Jika memang ada unsur kelalaian saat membangun, pelaku bisa dipidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Informasi dari saksi, bangunan terlihat miring dua tahun yang lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyelidiki kemungkinan robohnya bangunan empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020), akibat kelalaian saat pembangunan.
Indikasi adanya kelalaian saat membangun gedung disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta.