logo Kompas.id
MetropolitanBangunan Ambruk di Jakarta...
Iklan

Bangunan Ambruk di Jakarta Barat, Polisi Selidiki Kemungkinan Kelalaian

Jika memang ada unsur kelalaian saat membangun, pelaku bisa dipidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Informasi dari saksi, bangunan terlihat miring dua tahun yang lalu.

Oleh
Aditya Diveranta
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v87ZxZo6vEltjmMjec7sY4xdgwE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fdde7b295-1d4e-4ac5-a4fb-6a5b9a53732d_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Sisa bangunan empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) malam, turut diruntuhkan agar tidak membahayakan warga yang melintas. Puing bangunan yang ambruk menimpa tiga warga yang melintas di lokasi kejadian.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyelidiki kemungkinan robohnya bangunan empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020), akibat kelalaian saat pembangunan.

Indikasi adanya kelalaian saat membangun gedung disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan