logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊIndikasi Pelanggaran...
Iklan

Indikasi Pelanggaran Kewenangan di Seleksi PPSU Jelambar

Pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi menemukan adanya indikasi pelanggaran kewenangan dalam peristiwa perpanjangan kontrak petugas PPSU melalui perendaman di saluran air di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MKKKYrM00JZ2_bed2eg3m7XqURM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F45f50184-8292-4489-a9df-1ac3b3aec2ad_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Foto Ilustrasi. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu membersihkan puing rumah warga korban kebakaran yang menghanguskan puluhan rumah di Jalan Kebon Jeruk XI, Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (7/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemeriksaan oleh pemerintah provinsi menemukan adanya indikasi pelanggaran kewenangan dalam peristiwa perpanjangan kontrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum melalui perendaman di saluran air di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Lurah Jelambar Agung Triatmojo diberhentikan sementara sembari menunggu pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, sementara tujuh panitia seleksi diperiksa.

Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, video peristiwa itu beredar di media sosial pada 10 Desember. Pihaknya langsung turun untuk memeriksa lapangan dan meminta keterangan di lokasi, yaitu dari lurah setempat, 7 panitia seleksi, dan 22 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Jelambar.

Editor:
agnesrita
Bagikan