Truk Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya untuk Cegah Tabrak Belakang
Penggunaan stiker pemantul cahaya di badan belakang kendaraan, terutama truk, akan memudahkan pengendara lain melihat posisi kendaraan tersebut dari jarak sekitar 200 meter.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berkomitmen menurunkan korban jiwa kecelakaan lalu lintas dari 29.000 jiwa menjadi sekitar 15.000 jiwa per tahun. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa serta meningkatkan keamanan jalan raya, Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memasang stiker pemantul cahaya di bagian belakang badan kendaraan.
βKita wajibkan kendaraan, khususnya truk dengan berat 7,5 ton, memasang stiker pemantul cahaya. Ini satu upaya untuk mengurangi kecelakaan (tabrak belakang) dari banyak faktor, seperti lelah dan kecepatan kendaraan,β ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah di Jakarta, Kamis (5/12/2019).