logo Kompas.id
MetropolitanAparat Ultimatum Pengelola Mal...
Iklan

Aparat Ultimatum Pengelola Mal Baywalk Pluit Lunasi Tunggakan Pajak Rp 5,4 Miliar

Tunggakan pajak Mal Baywalk Pluit mencapai Rp 5,4 miliar. Aparat Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta mengingatkan agar wajib pajak melunasi kewajibannya secepatnya sebelum sanksi dijatuhkan.

Oleh
SHARON PATRICIA/NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1SisgDaFuaLzwGanUKsqvb7yzyI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fecc5dec6-af3f-46ee-b060-aa3540845787_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA/NIKOLAUS HARBOWO

Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta didampingi oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi menempelkan dua stiker penunggak pajak di pintu utama Mal Baywalk, Pluit, Jakarta Utara pada Kamis (5/12/2019) karena menunggak pajak hingga Rp 5,4 miliar.

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak di Mal Baywalk, Pluit, Jakarta Utara melunasi kewajibannya. Mereka diminta segera membayar tunggakan sebesar Rp 5,4 miliar. Apabila tunggakan itu tidak dibayar, maka aparat akan menyegel, menyita, hingga menjual aset wajib pajak.

Tim Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak dengan menempelkan dua stiker penunggak pajak di pintu utama Mal Baywalk, Kamis (5/12/2019) sekitar pukul 17.00. Langkah ini dilakukan karena pihak mal menunggak pembayaran pajak sejak jatuh tempo pada 16 September 2019.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan