BPRD dan KPK Kunjungi Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak
Sekitar 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak di DKI Jakarta. Jumlah total pajak yang bisa diperoleh mencapai Rp 37 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta beserta Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Rabu (4/12/2019) mengunjungi pemilik mobil mewah di Jakarta Selatan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Melalui kegiatan itu diharapkan pemilik mobil mewah segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan sekitar Rp 37 miliar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan hal ini di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Rabu. Pemprov DKI Jakarta melibatkan KPK untuk memastikan apabila ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak berkait tunggakan pajak mobil mewah seharga di atas Rp 1 miliar tersebut.