Iklan
Polisi Tetapkan Aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Kurang dari 12 jam aparat kepolisian menjemput dua aktivis di tempat yang berbeda. Salah satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi menetapkan aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian melalui cuitan Twitter-nya tentang kerusuhan di Papua. Selama ini Dandhy menyuarakan berita-berita tentang Papua melalui Twitter-nya.
Penasihat hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, seusai mendampingi pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019), mengatakan, Dandhy mengunggah cuitan Twitter itu pada 23 September.