Iklan
Klausul Perjanjian dengan Aetra Berpotensi Masalah Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Klausul perjanjian dalam Head of Agreement dengan PT. Aetra Air Jakarta pada tanggal 12 April 2019 berpotensi menimbulkan masalah hukum. Rencana untuk penghentian privatisasi penyediaan air bersih dinilai belum serius dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Penelitian Pengembangan menyoroti sejumlah masalah dalam pengelolaan air bersih di Jakarta berdasarkan informasi dan dokumen yang diperolehnya. Begitu pula paparan dari Tim Tata Kelola Air mengenai opsi penghentian privatisasi air di DKI Jakarta yang juga menunjukkan persoalan.