logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenilangan Truk di Kalimalang ...
Iklan

Penilangan Truk di Kalimalang Belum Optimal

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zfB3CLrvEf2a_ENi__mNUY_QffA=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F2018_1204_14060400SILO_copy.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak truk bermuatan lebih dari 8 ton yang melintas dari Tol JORR menuju Jalan Raya Kalimalang, Selasa (4/12/2018). Truk dilarang melintas karena beban jalan maksimal 8 ton.

BEKASI, KOMPAS – Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai menilang truk bermuatan lebih dari delapan ton yang melintas di Jalan Raya Kalimalang atau Jalan KH Noer Ali. Namun, jumlah pelanggar justru meningkat karena sosialisasi yang belum optimal dan ketentuan tilang yang kurang jelas.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Bambang N Putra di Bekasi, Selasa (4/12/2018), mengatakan, truk bermuatan lebih dari 8 ton atau truk bersumbu tiga atau lebih yang melintas di Jalan Raya Kalimalang mulai ditilang pada Senin lalu. Tilang dilakukan oleh 15 petugas yang berjaga di depan Pintu Tol Kalimalang 2 Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) hingga simpang jalan areal komersial Grand Kota Bintang. β€œPada hari pertama, ada 20 truk yang melanggar, kemudian di hari kedua ada 30 truk,” ujar Bambang.

Editor:
Bagikan