logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊParipurna Revisi Perda, Minggu...
Iklan

Paripurna Revisi Perda, Minggu Depan

Oleh
Β· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nBqfzf-QEo9grLQvFwL6W94qyGc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG_0358.jpg
KOMPAS/ IRENE SARWINDANINGRUM

ILUSTRASIRapat Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/8/2088), berlangsung panas karena banyaknya protes anggota dewan terkait usulan penambahan modal ke BUMD hingga hampir Rp 11 Triliun sementara sejumlah pos pembangunan infrastruktur dipangkas.

DPRD DKI Jakarta memastikan siap mengesahkan revisi peraturan daerah (perda) tentang BUMD yang didalamnya membahas peningkatan modal dasar. Rapat paripurna tentang perda yang baru dijadwalkan digelar Senin (12/11/2018). Rapat paripurna itu bukan hanya memparipurnakan satu revisi perda tentang peningkatan modal dasar yang diusulkan PT MRT Jakarta. Namun juga memparipurnakan usulan perubahan perda yang disampaikan PT Jakarta Propertindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan PD Dharma Jaya. "Kita paripurnakan sekalian supaya paralel. Targetnya akhir November bisa tuntas. DPRD sudah menyetujui peningkatan modal dasar," kata Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rabu (07/11/2018) di DPRD DKI. Revisi perda tentang BUMD yang memuat tentang modal dasar menjadi mendesak karena penyerapan modal dasar sejumlah BUMD saat ini sudah mendekati limit sementara pada 2019 ada sejumlah penugasan yang mesti dituntaskan. Untuk bisa menuntaskan penugasan, Pemprov DKI memperbesar penyertaan modal daerah (pmd). Tambahan pmd yang diusulkan pada APBD 2019 itu melebihi batas modal dasar yang sudah ditetapkan sehingga perda tentang BUMD yang memuat modal dasar harus direvisi dan tuntas sebelum pengesahan APBD 2019. "Kami akan mulai membangun fase 2 dimana kami mendapatkan tambahan pinjaman dari JICA," uja Tuhiyat, Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta. Sehingga supaya pinjaman yang disalurkan dalam bentuk pmd itu terserap, revisi perda mesti dilakukan. (HLN)

Editor:
Bagikan