logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKonstruksi Bangunan yang Tidak...
Iklan

Konstruksi Bangunan yang Tidak Sesuai IMB Dibongkar

Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ffdy1-npBOt3ucD8ws-InonuYdE=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181105E07_1541404383.jpeg
Kompas

Konstruksi lantai tiga sebuah rumah toko dibongkar oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Pembongkaran dilakukan karena menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan tersebut berada di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar konstruksi bangunan sebuah rumah toko, Senin (5/11/2018). Pembongkaran dilakukan karena menyalahi izin mendirikan bangunan.

Bangunan tersebut berada di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan itu mengizinkan pembangunan untuk dua lantai. Namun, pada pelaksanaannya, rumah toko (ruko) tersebut dibangun hingga tiga lantai.

Editor:
Bagikan