Iklan
Konstruksi Bangunan yang Tidak Sesuai IMB Dibongkar
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar konstruksi bangunan sebuah rumah toko, Senin (5/11/2018). Pembongkaran dilakukan karena menyalahi izin mendirikan bangunan.
Bangunan tersebut berada di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan itu mengizinkan pembangunan untuk dua lantai. Namun, pada pelaksanaannya, rumah toko (ruko) tersebut dibangun hingga tiga lantai.