logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov DKI Ultimatum Pemilik ...
Iklan

Pemprov DKI Ultimatum Pemilik Reklame

Oleh
Neli Triana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fYxW2ijn2eBahLf5NLha2ArsWyY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181020_112610_1540039084.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Papan reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, disegel, Sabtu (20/10/2018). Pemerintah Provinsi DKI akan menyegel 60 papan reklame yang dianggap melanggar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan pemilik reklame yang tidak tertib aturan untuk segera menertibkan sendiri papan reklamenya. Pada pukul 13.00, sudah ada 30 papan reklame yang disegel dari 60 yang akan disegel, Sabtu (20/10/2018).

”Total 60 papan reklame yang kami segel sudah berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri pemda, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, KPK DKI, Badan Pajak, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, Sabtu.

Editor:
Bagikan