Iklan
Bea dan Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal bernilai Rp 1,1 miliar. Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang menjual dan memproduksi barang ilegal itu, menambah kas negara sekitar Rp 4 miliar.
Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat memimpin operasi pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018), mengatakan, penindakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal dengan membayar pajak, cukai, dan mematuhi ketentuan administratif yang ditetapkan pemerintah.