logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTindak Lanjut Tindakan...
Iklan

Tindak Lanjut Tindakan Korektif dari ORI Mangkrak

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XLw03h3JVApczS6j4xP5WVfaa_4=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FIMG-20180815-WA0019.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Penjabat Wali Kota Bekasi Rudy Gandakusumah (kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat konferensi pers setelah Ombudsman memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait penghentian pelayanan publik Kota Bekasi.

BEKASI, KOMPAS β€” Kurang dari satu minggu menjelang tenggat, tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya belum dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi. Tindakan korektif perlu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman yang membuktikan adanya mala-administratif yang dilakukan aparatur sipil negara Kota Bekasi secara serentak. Namun, pelaksanaannya belum berlanjut sejak pergantian penjabat wali kota.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya, pelanggaran administratif itu dilakukan para camat dan lurah. Mereka telah mengabaikan kewajiban hukum dengan menghentikan layanan publik pada Jumat, 27 Juli 2018.

Editor:
Bagikan