Iklan
Tindak Lanjut Tindakan Korektif dari ORI Mangkrak
BEKASI, KOMPAS β Kurang dari satu minggu menjelang tenggat, tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya belum dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi. Tindakan korektif perlu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman yang membuktikan adanya mala-administratif yang dilakukan aparatur sipil negara Kota Bekasi secara serentak. Namun, pelaksanaannya belum berlanjut sejak pergantian penjabat wali kota.
Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya, pelanggaran administratif itu dilakukan para camat dan lurah. Mereka telah mengabaikan kewajiban hukum dengan menghentikan layanan publik pada Jumat, 27 Juli 2018.