Iklan
Manfaatkan Kelengahan Korban, Pengojek Curi Ponsel
TANGERANG, KOMPAS - Polsek Cisoka menangkap W (20), seorang pengojek daring, karena telah mencuri sebuah telepon genggam milik Muhamad Ardian (23) di Kios Pertamina Kampung Kecok, Desa Jeunjing, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/7/2018) malam. Hingga Senin, polisi masih memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban yang merupakan pemilik kios harus menjalani perawatan inap akibat luka parah pada kakinya.