logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenebang Dua Pohon Didenda Rp ...
Iklan

Penebang Dua Pohon Didenda Rp 15 Juta

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/40kDQJK2Jbib9fbqAMgBsyL1vHk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG_20180720_093842.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

YH saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018), atas kasus penebangan pohon tanpa izin.

JAKARTA, KOMPAS - Di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis Rp 15 juta kepada YH atas kasus penebangan pohon tanpa izin.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Eko Sugianto, Jumat (20/7/2018), YH mengakui sudah dua kali menebang pohon tanpa izin yang dilakukan di Jalan Pondok Gede, Jakarta Timur. Setelah pengakuannya, hakim menjatuhkan vonis Rp 15 juta dan subsider 1 bulan.

Editor:
Bagikan