Iklan
Penebang Dua Pohon Didenda Rp 15 Juta
JAKARTA, KOMPAS - Di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis Rp 15 juta kepada YH atas kasus penebangan pohon tanpa izin.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Eko Sugianto, Jumat (20/7/2018), YH mengakui sudah dua kali menebang pohon tanpa izin yang dilakukan di Jalan Pondok Gede, Jakarta Timur. Setelah pengakuannya, hakim menjatuhkan vonis Rp 15 juta dan subsider 1 bulan.