Tarif, Rakyat, dan Rasa Aman
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol berencana mengintegrasikan tarif tol Jalan Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) yang naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000 untuk Golongan I. Tak cuma itu, ruas lainnya yang masuk dalam integrasi juga ikut naik, seperti ruas Kebon Jeruk-Penjaringan dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang sebelumnya Rp 3.000 bakal naik menjadi Rp 15.000.
Pemerintah beralasan perubahan harga itu bukan kenaikan tarif tol, melainkan integrasi tarif dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi tol. Bahkan, beberapa waktu lalu, di berbagai media massa, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, dengan kebijakan baru ini justru menguntungkan pengguna jalur tol JORR.