Iklan
Tiga Tersangka Pembuat Grup Paedofil Dibekuk Polisi
JAKARTA, KOMPAS — Tiga tersangka pengelola grup dan penyebar foto dan video pornografi anak melalui aplikasi di media sosial dibekuk polisi. Ketiga tersangka pernah menjadi anggota grup paedofil ”Loli Candy” di Facebook, yang beranggotakan lebih dari 7.000 orang lintas negara.
Ketiga tersangka itu adalah WR (19) yang ditangkap di Tangerang, AD (33) yang ditangkap di Palembang, dan IW (26) di Jakarta Timur.