Iklan
Warga Diminta Tidak Arak-arakan
TANGERANG, KOMPAS - Warga diimbau tidak melakukan arak-arakan atau takbir keliling di jalan protokol dan tempat umum pada malam Idul Fitri 1439 H. Takbir keliling dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum serta berpotensi akan menimbulkan kejadian kecelakaan dan tindakan kriminal.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan MUI Tangerang Selatan Nomor 556.332./1270-DISPAR/2018 dan surat bernomor 015/MUI-TS/V/2018 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan, serta Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018.