Iklan
Truk Pengangkut Barang Mulai Dibatasi
JAKARTA, KOMPAS β Kendaraan berat atau truk pengangkut barang diimbau tidak melintasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak. Imbauan berlaku sejak Jumat (8/6/2018) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (9/6/2018) pukul 24.00.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor AJ/201/1/24 PHB pada 5 Juni 2018. Surat edaran ini mengatur, antara lain, truk sumbu 3 atau lebih diimbau untuk tidak melintasi ruas Tol Jakarta-Merak dan Jakarta-Cikampek di kedua arah.