Iklan
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Tak Dapat THR
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Kota Bekasi tidak menganggarkan dana tunjangan hari raya untuk tenaga kerja kontrak. Tidak ada payung hukum yang menaungi pengalokasian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memberikan tunjangan hari raya, atau THR, kepada tenaga kerja kontrak. Kewajiban Pemkot Bekasi hanya membayarkan gaji bulanan kepada tenaga kerja kontrak.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Imam Yahdi, di Bekasi, Kamis (24/5/2018).