logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊNapi Korupsi Hokiarto Bayar...
Iklan

Napi Korupsi Hokiarto Bayar Uang Pengganti Rp 32,5 Miliar

Oleh
J Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ztBGzQbDhnm3uVIOTTwvk8zs3A=/1024x571/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG-20180509-WA0052.jpg
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 32,5 miliar, ditambah denda Rp 20 juta dan biaya perkara Rp 2.500, dari terpidana korupsi Hokiarto pada Rabu (9/5/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terpidana kasus korupsi, Hokiarto, membayarkan uang pengganti Rp 32,5 miliar kepada negara ditambah denda sebesar Rp 20 juta dan biaya perkara Rp 2.500. Seluruh uang tersebut telah masuk ke kas negara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjalankan eksekusi pada Rabu (9/5/2018).

”Kami mengeksekusi setelah pengacara yang bersangkutan datang dan mengatakan mau membayar uang pengganti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara Toto Roedianto, saat dihubungi pada Jumat (11/5/2018).

Editor:
Bagikan