Iklan
Napi Korupsi Hokiarto Bayar Uang Pengganti Rp 32,5 Miliar
JAKARTA, KOMPAS β Terpidana kasus korupsi, Hokiarto, membayarkan uang pengganti Rp 32,5 miliar kepada negara ditambah denda sebesar Rp 20 juta dan biaya perkara Rp 2.500. Seluruh uang tersebut telah masuk ke kas negara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjalankan eksekusi pada Rabu (9/5/2018).
βKami mengeksekusi setelah pengacara yang bersangkutan datang dan mengatakan mau membayar uang pengganti,β kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara Toto Roedianto, saat dihubungi pada Jumat (11/5/2018).