Iklan
Menyoal Penyebutan Minuman Keras dan Minuman Oplosan
Setiap kali muncul korban akibat minuman oplosan zat berbahaya selalu muncul penyebutan bahwa korban menenggak minuman keras. Padahal, sebetulnya minuman keras belum tentu minuman oplosan zat berbahaya.
Ketua Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono mengatakan, ada kesalahan terminologi yang selama ini keliru dipahami masyarakat. Ia menegaskan, yang dikonsumsi oleh korban bukanlah minuman keras atau miras, melainkan cairan yang mengandung zat kimia berbahaya yang dioplos.