logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenyoal Penyebutan Minuman...
Iklan

Menyoal Penyebutan Minuman Keras dan Minuman Oplosan

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T4c66hpO75b9v6X2S2_xPJKQS4g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180420_ENGLISH-MIRAS-OPLOSAN_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis bersama para pejabat Polda Metro Jaya dan para kepala polres mengangkat barang bukti miras dan miras oplosan yang disita, Jumat (20/4/2018). Polisi menyita 39.834 kemasan miras dan miras oplosan dari berbagai jenis. Miras oplosan telah menyebabkan 33 orang meninggal di wilayah Polda Metro Jaya.

Setiap kali muncul korban akibat minuman oplosan zat berbahaya selalu muncul penyebutan bahwa korban menenggak minuman keras. Padahal, sebetulnya minuman keras belum tentu minuman oplosan zat berbahaya.

Ketua Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono mengatakan, ada kesalahan terminologi yang selama ini keliru dipahami masyarakat. Ia menegaskan, yang dikonsumsi oleh korban bukanlah minuman keras atau miras, melainkan cairan yang mengandung zat kimia berbahaya yang dioplos.

Editor:
Bagikan