Iklan
Sirip Hiu Tak Berizin Akan Diselundupkan
TANGERANG, KOMPAS - Tiga tersangka pemalsu dokumen rekomendasi pengiriman paket sirip ikan hiu ditangkap polisi. Sirip ikan hiu dikemas dalam 6 koli dengan berat 90 kilogram akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka, NW (32), RS (41), dan TR (31), ditangkap di tempat terpisah mulai Jumat (13/4/2018). Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain lembaran dokumen rekomendasi, lembaran nomor antrean, serta permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga menyatakan, sirip itu dari berbagai jenis ikan hiu, termasuk yang dilindungi, misalnya hiu martil.