Iklan
Exotic Sense Resmi Disegel
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata PT Agung Wahana Indonesia pemilik merek usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom and Dining Theatre serta PT Exotic Paradise pemilik merek usaha Exotic. Pencabutan tersebut terkait penyelidikan peredaraan narkoba di dua tempat hiburan itu.
Pencabutan dua tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018.