Dua Tersangka Korupsi Kapal Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (9/4) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat untuk Kabupaten Kepulauan Seribu di tahun 2016. Mereka yaitu pelaksana pengadaan, H dan JW, serta pejabat pembuat komitmen, N. Kejari Jakarta Utara memutuskan H dan JW mesti ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam keterangan pada Senin, Kepala Kejari Jakarta Utara Robert M Tacoy menjelaskan, pengadaan tersebut adalah pengadaan satu kapal bupati dan tiga kapal penumpang senilai Rp 13 miliar. Penyidikan jaksa mendapati adanya pemahalan harga dan beberapa komponen kapal tidak sesuai spesifikasi. βItu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar berdasarkan penghitungan Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi DKI,β tutur Robert. (JOG)