logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDua Tersangka Korupsi Kapal...
Iklan

Dua Tersangka Korupsi Kapal Ditahan

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sl6HFEauuM_aRSQ3O9_7pEbI1VI=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_15484115_70_0.jpeg
Kompas

ilustrasi kapal menuju Kepulauan SeribuFoto: Antara/Widodo S. Jusuf04-08-2015

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (9/4) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat untuk Kabupaten Kepulauan Seribu di tahun 2016. Mereka yaitu pelaksana pengadaan, H dan JW, serta pejabat pembuat komitmen, N. Kejari Jakarta Utara memutuskan H dan JW mesti ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam keterangan pada Senin, Kepala Kejari Jakarta Utara Robert M Tacoy menjelaskan, pengadaan tersebut adalah pengadaan satu kapal bupati dan tiga kapal penumpang senilai Rp 13 miliar. Penyidikan jaksa mendapati adanya pemahalan harga dan beberapa komponen kapal tidak sesuai spesifikasi. β€œItu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar berdasarkan penghitungan Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi DKI,” tutur Robert. (JOG)

Editor:
Bagikan