Iklan
Peredaran 53,9 Kilogram Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan
JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 53 kilogram sabu dan 70.000 butir ekstasi sepanjang Februari. Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya tewas tertembak karena melawan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko di Jakarta, Kamis (8/2), mengatakan, sejumlah sabu, ekstasi, dan tersangka itu diamankan dalam enam penangkapan terpisah. Penangkapan dilakukan di Medan, Sumatera Utara, Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dan Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan.