logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บDalam Setahun, Denda Tebang...
Iklan

Dalam Setahun, Denda Tebang Pohon Rp 321 juta

Oleh
Windoro Adi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nwrbeHRW1Pic0t_YpIPd8-h4iFc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F518151_getattachmentf020733e-75f5-466c-807f-12e49495d7da509534.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Warga mengisi waktu luangnya dengan memancing dan bercengkerama di Situ Lembang, Menteng, Jakarta, Sabtu (3/3). Pemprov DKI mulai menyidangkan penebang pohon secara ilegal.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dalam setahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili 20 kasus penebangan pohon di DKI dan mendenda para pelakunya sebesar Rp 321 juta.

Demikian disampaikan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Penegak Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henry Perez Sitorus, Rabu (7/3).

Editor:
Bagikan