Iklan
Saksi Agen First Travel Mengaku Belum Pernah Terima Bonus
DEPOK, KOMPAS — Sidang lanjutan kasus PT First Anugerah Karya atau First Travel digelar hari Senin (5/3) di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi yang merupakan agen perjalanan.
Keenam saksi itu terdiri dari Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, Martono, dan Setyaningsih Handayani. Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Sobandi ini dimulai sekitar pukul 10.40 dan selesai pukul 16.30.