Iklan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Mobil di Terowongan Senen
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka perusakan kendaraan di Terowongan Senen, Jakarta Pusat, Rabu lalu, yaitu SN (39) dan UY (48). Kepolisian menggunakan video yang beredar di dunia maya sebagai acuan penetapan tersangka dua pengemudi ojek daring (online) ini.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di Jakarta, Senin (5/3), menyatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam perusakan mobil X-Trail putih yang melukai tiga orang yang berada di dalam mobil, yaitu MHS, AA, dan ALA. Dari dua tersangka ini, kepolisian akan menelusuri dan menetapkan tersangka lainnya.