Iklan
Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
TANGERANG, KOMPAS β Kepolisian Resort Metro Tangerang menetapkan ME (60) sebagai tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan tiga korban, Emma (40), Nova (20), dan Tiara (11). ME yang juga suami siri Emma terjerat Pasal 338 subsidier 340 atas dasar dugaan Pembunuhan Berencana.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Kota Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (13/2), menetapkan ME sebagai tersangka setelah dimintai keterangan di RS Polri Kramatjati, tempat ME dirawat.