logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPembunuhan Sekeluarga di...
Iklan

Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xzl2DtmlOoqjvOYcALVN1B5dPqc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180213_140054.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan (seragam polisi) keluar dari TKP sesaat setelah pengecekan. Sebelumnya diadakan konferensi pers dan gelar barang bukti, di Kompleks Taman Kota Permai, Blok B6/No 5, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (13/2).

TANGERANG, KOMPAS β€” Kepolisian Resort Metro Tangerang menetapkan ME (60) sebagai tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan tiga korban, Emma (40), Nova (20), dan Tiara (11). ME yang juga suami siri Emma terjerat Pasal 338 subsidier 340 atas dasar dugaan Pembunuhan Berencana.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Kota Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (13/2), menetapkan ME sebagai tersangka setelah dimintai keterangan di RS Polri Kramatjati, tempat ME dirawat.

Editor:
Bagikan