Iklan
Polisi Menilang 116 Pengendara Motor di Jalan Thamrin
JAKARTA, KOMPAS β Sejak Senin (29/1), pengendara motor telah diizinkan melewati jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dengan aturan hanya menggunakan lajur kiri. Mulai Senin (5/2) ini, aturan tersebut ditegakkan dengan penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar.
Dari pantauan di perempatan Sarinah, Jakarta, aparat kepolisian telah berjaga di dua titik perempatan Jalan MH Thamrin, yaitu di perempatan Sarinah dan Menara Mandiri. Di perempatan Sarinah, polisi menindak pengendara sepeda motor yang tidak melintasi lajur paling kiri.