logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Menilang 116 Pengendara...
Iklan

Polisi Menilang 116 Pengendara Motor di Jalan Thamrin

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kHIkpPazVS-D1E8oGCR4lGIxWVA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FDSC07116.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Anggota kepolisian menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak berada di lajur kiri, Jakarta Pusat, Senin (5/2). Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Jalan MH Thamrin, sepeda motor diperbolehkan melintasi Thamrin asalkan hanya berada di lajur paling kiri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejak Senin (29/1), pengendara motor telah diizinkan melewati jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, dengan aturan hanya menggunakan lajur kiri. Mulai Senin (5/2) ini, aturan tersebut ditegakkan dengan penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar.

Dari pantauan di perempatan Sarinah, Jakarta, aparat kepolisian telah berjaga di dua titik perempatan Jalan MH Thamrin, yaitu di perempatan Sarinah dan Menara Mandiri. Di perempatan Sarinah, polisi menindak pengendara sepeda motor yang tidak melintasi lajur paling kiri.

Editor:
Bagikan