Iklan
Truk Dilarang Masuk Tol Selama 2 Hari
JAKARTA, KOMPAS β Truk pengangkut barang selain bahan bakar, bahan pokok, ternak, dan barang ekspedisi dilarang masuk jalan tol selama dua hari, mulai Sabtu (30/12) pukul 00.00 hingga Senin (1/1) pukul 00.00.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, kendaraan berat pengangkut barang galian atau tambang juga dilarang melintas di jalan tol. Truk yang dilarang lewat tol bisa menggunakan jalur arteri.