Iklan
Penyiksaan Seksual Tidak Manusiawi, Pelaku Harus Diproses Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Aksi penghakiman massa yang dilakukan terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Banten yang dituduh berbuat mesum pada Sabtu (11/11) pekan lalu terus menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari kelompok aktivis perempuan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Karena tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat tidak berhak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi.