Iklan
Awas, Menebang Pohon Tanpa Izin di Jakarta Didenda Puluhan Juta!
JAKARTA, KOMPAS β Empat terdakwa perkara penebangan pohon di jalan, jalur hijau, dan taman tanpa izin di wilayah DKI Jakarta divonis membayar denda dari Rp 5 juta hingga Rp 35 juta dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11). Total denda yang harus dibayar keempat terdakwa perkara ini sebesar Rp 95 juta.
Keempat berkas perkara penebangan pohon itu diserahkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim tunggal yang memimpin sidang pada Jumat pagi itu adalah Taryan Setiawan dan didampingi Panitera Mami Sulatmi.