logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSanksi untuk Pulau G Resmi...
Iklan

Sanksi untuk Pulau G Resmi Dicabut

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TOgnjEZDz5yka7bZ1lnImHEnvc0=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20170116ags26.jpg
Kompas/Agus Susanto (AGS)

Pulau G, salah satu daratan yang muncul karena reklamasi di Teluk Jakarta, Senin (16/1).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memutuskan mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan di Pulau G. DKI Jakarta dinilai telah memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan Pulau G sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan itu seusai rapat koordinasi di kantornya di Jakarta, Senin (2/10). Rapat dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Editor:
Bagikan