Iklan
Sanksi untuk Pulau G Resmi Dicabut
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memutuskan mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan di Pulau G. DKI Jakarta dinilai telah memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan Pulau G sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan itu seusai rapat koordinasi di kantornya di Jakarta, Senin (2/10). Rapat dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.