Iklan
Penerapan Peraturan Wajib Memiliki Garasi Masih Dikaji
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140 mengenai pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dan tidak boleh parkir di jalan masih terus dikaji. Ini karena banyak instasi yang harus dikoordinasi terlebih dahulu.
Ferdinand Ginting, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, mengatakan, penerapan pasal itu tetap harus dilakukan, tetapi batasan-batasan dari peraturan itu belum selesai didiskusikan.