Iklan
Berkas Tuntutan Belum Selesai, Sidang Ditunda Lagi
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan untuk kali kedua terhadap tiga terdakwa dalam kasus perampokan dan penyekapan yang berujung pada tewasnya enam orang di Pulomas, Jakarta Timur, 26 Desember 2016. Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum belum selesai menyusun berkas tuntutan.
Jaksa pengganti, Teguh Hariyanto, mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Erwin Situmorang, Alfins Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane.