Iklan
Surat Pengaduan Di-”Pingpong” Hampir 3 Jam
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pada hari Selasa (15/8) mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyerahkan surat pengaduan terhadap pemberian hak pengelolaan pulau C dan D, pulau hasil reklamasi. Namun, mereka mesti menunggu sekitar tiga jam sebelum akhirnya surat diterima.
Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat itu seperti di-”pingpong” dari satu bagian ke bagian lain di kantor kementerian tersebut. Dari resepsionis pada pukul 14.00, mereka diarahkan ke Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum. Namun, staf di sana merasa tidak bisa menerima surat tersebut karena ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.