Iklan
Empat Penebang Pohon Divonis Denda Rp 5 Juta hingga Rp 25 Juta
JAKARTA, KOMPAS β Empat penebang pohon ilegal di beberapa daerah di DKI Jakarta dijatuhi vonis denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Hakim menganggap mereka terbukti menebang pohon milik Dinas Kehutanan DKI yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
Keempat penebang pohon itu berasal dari tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama terkait penebangan pohon ilegal di Jalan Jankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan terdakwa Fatur Rokhman (43) dan Abdul Kholiq (57).