logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊEmpat Penebang Pohon Divonis...
Iklan

Empat Penebang Pohon Divonis Denda Rp 5 Juta hingga Rp 25 Juta

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pEBMjt69eGgTCG_cuusTukwqdr4=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_3751.jpg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Terdakwa Fatur Rokhman (43), penebang pohon ilegal di Jalan Jankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Hakim memvonis denda Rp 25 juta kepada Fatur karena dianggap menjadi dalang di balik penebangan pohon di daerah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Empat penebang pohon ilegal di beberapa daerah di DKI Jakarta dijatuhi vonis denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Hakim menganggap mereka terbukti menebang pohon milik Dinas Kehutanan DKI yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.

Keempat penebang pohon itu berasal dari tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama terkait penebangan pohon ilegal di Jalan Jankes AD, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan terdakwa Fatur Rokhman (43) dan Abdul Kholiq (57).

Editor:
Bagikan