Dua Orang Ditangkap Lakukan Pungli
BOGOR, KOMPAS — Dua orang diamankan karena diduga kuat melakukan praktik pungutan liar alias pungli di Kota Bogor. Kedua orang itu adalah AS (49), seorang calo, dan KS (47), petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bogor Komisaris Bramastyo Priaji, Jumat (5/5) siang, mengatakan, pungli itu dilakukan dengan memberi biaya lebih besar dari tarif resmi agar angkot itu diluluskan uji kir oleh AS. Padahal, kondisi fisik angkot dengan nomor polisi F 1909 CA itu tidak layak karena antara lain menggunakan velg dan knalpot racing dan bodi kendaraan direndahkan (ceper) dari standar.
Temuan ini terungkap saat Polres Kota Bogor melakukan pengawasan dan penyelidikan di kantor penerbitan surat kir atau kelulusan uji kir kendaraan umum. Yang melaksanakan pengawasan adalah Tim Alpha Force dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor.