Aktivitas Perekonomian Digital Belum Tercakup
JAKARTA, KOMPAS β Aktivitas perekonomian digital belum tercakup dalam spektrum penanaman modal. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, Kamis (27/4), masih menanti ketentuan Kementerian Perdagangan terkait ekonomi digital.
β(Pemerintah provinsi) tidak bisa mengeluarkan peraturan gubernur tentang transaksi digital karena definisi turunan ekonomi digital, siapa pelakunya, belum ada. Transaksinya apa, tarifnya, belum ada,β kata Edy.
Salah satu respons sesuai batas kewenangan itu dengan menerbitkan Surat Edaran No 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office. Namun, aturan-aturan lebih detail ihwal aturan dalam praktik perekonomian digital belum bisa ditetapkan.