Isolasi Mandiri dan Upaya Mencegah Penularan Omicron
Pasien positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan bagi warga yang melakukan isoman agar tidak malah menularkan kepada anggota keluarga lainnya.
Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan oleh mereka yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan. Diperbolehkannya orang yang terpapar virus korona melakukan isoman di rumah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Kebijakan yang dikeluarkan pada 17 Januari 2022 tersebut memuat sejumlah ketentuan tentang isolasi dan syarat-syaratnya.
Secara umum terdapat tiga kriteria gejala yang membutuhkan tempat isolasi tertentu. Pertama adalah pasien dengan gejala berat dan kritis. Gejala berat ditunjukkan dengan tanda klinis berupa pneumonia disertai frekuensi napas lebih cepat atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen. Mereka yang memiliki gejala ini harus mendapat pioritas dirawat di rumah sakit Covid-19.