Gunakan Dana Reboisasi untuk Cegah Karhutla
Bantuan dana reboisasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi belum dimanfaatkan untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Padahal, alokasi dana reboisasi sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.
JAKARTA, KOMPAS — Dana reboisasi yang disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah semestinya tidak hanya dipakai untuk merehabilitasi lingkungan, tetapi juga dalam upaya pencegahan, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selama ini, penggunaan dana reboisasi tersebut belum optimal.
Peneliti Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto mengatakan, dana reboisasi di daerah dapat digunakan untuk pencegahan kerusakan lingkungan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.