logo Kompas.id
LingkunganGunakan Dana Reboisasi untuk...
Iklan

Gunakan Dana Reboisasi untuk Cegah Karhutla

Bantuan dana reboisasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi belum dimanfaatkan untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Padahal, alokasi dana reboisasi sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IbH7C9YdizybQnewa4TXETi_N9E=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fff061209-1b61-472d-b8c3-623f541a528f_jpg.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Peneliti Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto dalam diskusi bertema ”Memadamkan Kebakaran Masa Depan Kita: Pembiayaan Pemulihan Kebakaran Hutan dalam Kerangka Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan” di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dana reboisasi yang disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah semestinya tidak hanya dipakai untuk merehabilitasi lingkungan, tetapi juga dalam upaya pencegahan, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Selama ini, penggunaan dana reboisasi tersebut belum optimal.

Peneliti Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto mengatakan, dana reboisasi di daerah dapat digunakan untuk pencegahan kerusakan lingkungan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Editor:
Harry Susilo
Bagikan