logo Kompas.id
β€Ί
Lembagaβ€ΊBank Indonesia
Iklan

Bank Indonesia

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta stabilitas terhadap mata uang negara lain.

Oleh
Topan Yuniarto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aiHR45dnc-CJsA8KtCYaCcSulMw=/1024x325/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F04%2FLogo-BI-format-PNG-e1649807479332.png

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Pada awalnya, regulasi hukum Bank Indonesia bermula dari UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Selama kurun waktu 31 tahun UU 13/1968 diberlakukan. UU baru tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika diterbitkan sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan