Badan Pusat Statistik
Kegiatan statistik di Indonesia telah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Indonesia memiliki Badan Pusat Statistik sebagai lembaga yang memiliki otoritas statistik di negeri ini. Selain melaksanakan Sensus Penduduk sejak 1961, BPS juga berperan menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Peran yang dijalankan BPS antara lain menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder.